Minggu, 03 April 2011

PEREMPUAN

HAK SEORANG PEREMPUAN
Untuk Sebagian masyarakat, hak-hak perempuan hanya semata-mata dilihat sebagai sejumlah hak yang khusus yang diperjuangkan oleh kaum perempuan untuk memperbaiki nasibnya sebagai akibat penerapan nilai budaya tradisional dan agama yang terkadang berdasarkan penafsiran yang kurang tepat, selama berabad-abad membuat perempuan dianggap sebagai milik laki-laki, yaitu milik ayah, kakek, saudara laki-laki, bahkan milik keluarga, yang tidak boleh mempunyai pikiran, pendapat, apalagi kemauannya sendiri.

Tujuan hidup dan cita-cita seorang gadis hanya bagaimana secepatnya dapat menikah. Akibatnya, kehidupan anak perempuan tertuju kepada peristiwa-peristiwa pernikahan yang dianggap oleh masyarakat dan orangtua sebagai puncak kesuksesan sebagai orang tua dan puncak kebahagiaan bagi anak perempuan, sehingga mereka akan selalu berupaya agar anak gadisnya tidak menajdi perawan tua yang tidak laku. Jika ada anak gadis sampai usia tertentu belum mendapat pasangan maka dia akan dianggap suatu aib bagi keluarga dan orang tuanya dianggap gagal menunaikan tugas yang diembannya dalam mengurus dan membesarkan anak.

Hak yang dimiliki oleh seorang perempuan dan laki-laki adalah sama, hanya bentuk fisik saja yang berbeda. Mereka mempunyai hak untuk hidup, dihargai, dihormati, pintar, maju, mencapai cita-cita dan hak mendasar lainnya. Hak-hak tersebutlah yang mereka perjuangkan, hingga mereka diakui sebagai kaum yang sejajar dengan dengan laki-laki. Bukan sebagai saingan, tetapi sebagai mitra. Tetapi sayang upaya yang dialakukan guna meraih kesetaraan gender belum berhasil secara keseluruhan, masih banyak perempuan yang hidup dibawah tekanan laki-laki, sadar ataupun tidak. Mereka sering meneriakkan emansipasi, tetapi mereka sendiri tidak berupaya mencapainya, masih banyak yang maunya hanya dikasihani dan dilindungi sehingga memperlihatkan kelemahan dan ketidakberdayaannya.

PELANGGARAN TERHADAP HAK PEREMPUAN
Hak-hak yang dimiliki perempuan yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, tetapi sayang hak-hak tersebut sering dilanggar bahkan banyak diantaranya yang tidak mau mengakui bahwa perempuan mempunyai hak yang harus dihormati. Pelanggaran terhadap hak-hak perempuan terjadi pada semua bidang kehidupan, yaitu di keluarga, masyarakat, sekolah, tempat kerja sampai pelanggaran sebagai akibat dari kebijakan pemerintah, agama dan adat istiadat. Kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan banyak terjadi di banyak tempat di muka bumi. Diantara kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan tersebut, adalah :

(a) Kekerasan dalam Rumahtangga, yang termasuk kelompok ini adalah kekerasan yang dilakukan oleh suami pada istrinya; Istri tidak dipenuhi nafkah lahir dan batinnya; Perbedaan perlakuan yang diterima oleh anak perempuan dari pihak keluarga; Kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga laki-laki terhadap anggota keluarga perempuan dan masih banyak lagi kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan yang terjadi di dalam lingkungan rumahtangga yang jarang muncul ke permukaan, karena kekerasan dan perlakuan diskriminasi yang terjadi oleh mereka dianggap sebagai suatu hal yang wajar dan sebagai salah satu bukti pengabdian pada keluarga, mereka takut jika apa yang terjadi padanya menjadi aib bagi keluarga dan merusak hubungan harmonis dalam keluarga, yang dapat mereka lakukan hanya berdoa pada Tuhan agar apa yang dilakukan keluarga pada dirinya segera berakhir;

(b) Kekerasan dan Pelecehan di tempat Kerja, tempat kerja merupakan tempat dimana banyaknya pelecehan dan kekerasan yang dilakukan pada perempuan oleh laki-laki. Kekerasan dan pelecehan seksuil di tempat kerja terjadi di semua tingkatan, mulai level bawah (buruh) hingga level puncak (staf dan pimpinan). Jenis pelecehan seksual yang sering diterima seorang pekerja perempuan cukup banyak diantaranya : colekan iseng pada organ seksual perempuan terutama pantat dan dada, pembicaraan yang mengarah ke pornografi, sampai ke ajakan untuk berbuat tidak senonoh. Perilaku ini sering dilakukan oleh teman sekerja atau atasan mereka. Tidak sedikit karyawati yang rela diperlakukan tidak senonoh demi mengejar karir dan sesuap nasi. Pelanggaran lainnya terhadap hak perempuan, adalah pelanggaran terhadap hak cuti pekerja perempuan karena datang bulan, dan melahirkan;

(b1) Kekerasan dan Pelecehan karena adat istiadat dan budaya, Akibat dari masih kentalnya sistem patriaki pada menyarat Indonesia, khususnya Masyarakat Tradisional, banyak kaum perempuan hanya dijadikan pemenuh hawa nafsu laki-laki, dan menjadi abdi kaum laki-laki;

(c) Kekerasan dan Pelecehan terhadap Perempuan di tempat keramaian, Pelanggaran hak perempuan dan atau pelecehan terhadap perempuan sering juga terjadi di pusat-pusat keramaian, banyak laki-laki iseng yang sengaja mencolek bagian tertentu perempuan atau menggombalinya dengan kata-kata yang kurang pantas. Pada kondisi ini perempuan seringkali tidak mampu untuk memberikan perlawanan, akibat posisi dirinya yang lemah;

(d) Kekerasan sebab Agama, dalam kehidupan sehari-hari terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dengan berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan. Hal ini terjadi karena banyak orang yang salah dalam mentafsirkan atran-aturan keagamaan, sehingga tradisi yang berkembang di masyarakat menimbulkan bias gender. Perempuan diposisikan sebagai sub ordinasi dari tulang rusuk Adam yang diciptakan untuk melengkapi hasrat dan keinginan laki-laki. Kekerasan yang terjadi dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan sosial budaya. Kekerasan yang bertema agama paling sulit dideteksi karena pada umumnya berada di lingkungan domestik. Tema-tema kekerasan tersebut tercakup dalam konsep hukum kekeluargaan, khususnya berhubungan dengan perkawinan, seperti legalitas poligami, kekerasan seksual, wali penentu calon suami anak, belanja keluarga, talak, dan persyaratan muhrim bagi perempuan yang akan mengakses dunia publik dan sebagainya.

(e) Kekerasan terhadap Perempuan dalam Media Cetak, Media massa bukanlah tempat yang bersih dari kegiatan yang menggambarkan kekerasan terhadap perempuan. Hampir setiap saat kita simak dalam harian, tabloid, majalah atau media cetak lainnya berbagai kekerasan dan pelanggaran hak-hak perempuan. Kita sering menyaksikan tubuh-tubuh indah perempuan dipajang di cover majalah atau tabloid dengan menggunakan pakaian yang maaf sangat minim, atau kita juga sering membaca berbagai cerita atau berita tentang kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki kepada perempuan sebagai pelengkap sajian berita dan cerita, semua ini dilakukan guna menarik perhatian calon pembeli yang pada akhirnya diharapkan dapat menaikkan Tiras penjualan.

(f) Eksploitasi Perempuan dalam Media Elektronik, Pada media elektronik kita sering menyaksikan bagaimana kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan digambarkan, Hampir semua tayangan TV terutama Film dan Sinetron selalu mengangkat tema penderitaan seorang perempuan atas pelanggaran terhadap haknya dan ternyata tayangan tersebut mampu meraup keuntungan, tayangan lainnya berupa iklan produk yang seringkali demi meningkatkan penjualan harus mempertontonkan kemolekan tubuh perempuan.

NILAI DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN SAAT INI
Perempuan mempunyai kedudukan khusus di dunia, nilai dan kedudukannya sekarang dapat sejajar dengan laki-laki, karena sebenarnya di mata Tuhan tiada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Tentang perempuan, Agust Bebel yang dikutip Soekarno dalam Sarinah menuliskan, Di atas pundak wanitalah terletak kewajiban untuk tidak ketinggalan di dalam perjuangan ini, dalam mana diperjuangkan kemerdekaan mereka dan pembebasan mereka. Mereka sendirilah harus membuktikan, bahwa mereka mengerti benar-benar tempat mereka dalam perjuangan sekarang untuk mengejar masa depan yang lebih baik. Pihak laki-laki berkewajiban membantu mereka dalam membuang semua purbasangka yang salah, dan membantu mereka ikut serta dalam perjuangan.

Dalam kenyataannya, banyak perempuan mempunyai nasib yang tidak sehalus kulitnya, mereka mempunyai posisi bukan sebagai seorang putri, tetapi seorang abdi atau bahkan seorang budak yang seluruh kehidupannya harus dihabiskan untuk mengabdi pada laki-laki. Emansipasi yang didengung-dengungkan di seluruh penjuru negeri belum mampu mengangkat martabat semua perempuan, hanya sebagian diantara mereka yang bisa hidup setarap dengan laki-laki. Karena posisinya, seorang perempuan dapat menjadi penyebab keberhasilan atau keagagalan dalam mencapai tujuan. Dewasa ini kita masih sering mendengar terjadinya berbagai tawuran pelajar, pemuda atau kampung yang bersumber dari hal sepele, yaitu diawali dari rebutan seorang gadis oleh dua orang laki-laki, sehingga ada ungkapan di masyarakat, Orang hilang kehormatan karena perempuan, awal dari permusuhan adalah perempuan.

KEDUDUKAN DAN NILAI PEREMPUAN DALAM AGAMA
Kondisi masyarakat Arab saat sebelum datangnya Islam sangat mengagung-agungkan laki-laki, mereka merasa sangat hina jika mempunyai anak perempuan, sehingga jika istri mereka melahirkan anak perempuan maka bayi yang tidak berdosa itu akan dikubur hidup-hidup. Ketika ajaran Islam datang, harkat dan martabat perempuan diangkat mereka disejajarkan dengan laki-laki, tiada perbedaan antara keduanya. Hal ini ditunjukkan dalam firman Allah dalam Al Qur’an dan hadits nabi yang menjadi pegangan hidup umat Islam. Walaupun Islam memperbolehkan poligami bukan berarti Islam melecehkan hak dan martabat perempuan, karena poligami yang diperbolehkan jika laki-laki mampu berbuat ADIL. Selain itu Islam tidak mentolelir yang namanya perzinahan, sebab perzinahan merupakan suatu perilaku pelecehan terhadap perempuan dan merupakan suatu perilaku yang tidak bertanggung jawab.

Dalam Al Qur’an surat An Nisaa ayat 1 Allah berfirman Hai sekalian manusia ! bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya, dan dari keduanya Alllah memperkembang-biakan laki-laki dan perempuan yang banyak, masih pada surat yang sama Allah berfirman, Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik ia laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan tidak dianiaya walau sedikitpun (QS. 4 ayat 124). Berkaitan dengan pemaksaan terhadap perempuan Allah berfirman, Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan padanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (QS. 4 ayat 19).

Rasulullah Muhammad, SAW dalam haidtsnya yang berkaitan tentang hubungan antara laki-laki dengan perempuan mengungkapkan, Orang yang paling baik diantara kamu, adalah orang yang paling baik kepada ahli rumahnya (istrinya), dan aku ini sebaik-baik orang diantara kamu dan ahliku. Tidak menghormati perempuan, kecuali orang yang terhormat, dan tidak menghinakan perempuan, melainkan orang-orang yang hina (HR. Ibnu ‘Asaakir dari Ali, RA); Sesungguhnya kesempurnaan iman kaum mu’min laki-laki, adalah mereka yang baik budi pekertinya dan lebih sopan kepada isterinya (HR. Turmudzi dan Hakim); Ketahuilah, sesungguhnya bagi kamu ada suatu kewajiban atas isteri-isterimu dan bagi isteri-isterimu ada suatu kewajiban atas kamu. Adapun kewajibanmu (laki-laki) atas isteri-isterimu, mereka janganlah menginjakan tempat tidurmu orang yang tidak kamu sukai, dan mereka janganlah memperkenankan masuk di rumah-rumah kamu orang yang tidak kamu sukai; dan kewajiban mereka (isteri) atas kamu, ialah kamu berbuat baik kepada mereka itu dalam pakaian dan makanan mereka (HR. Turmudzi dan Ibnu Majah). Berkaitan dengan menuntut ilmu, Rasulullah SAW bersabda, Mencari pengetahuan itu wajib bagi tiap-tiap orang Islam laki-laki dan orang Islam perempuan (HR. Ibnu ‘Adi dan Al Baihaqi). Dari firman Allah dalam Al Qur’an dan Hadits nabi Muhammad, SAW tersebut ditunjukkan bahwa Islam memberikan posisi yang sama antara perempuan dengan laki-laki, mereka tidak dibedakan dalam hak dan kewajibannya sebagai hamba Allah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates